KAYUAGUNG – Sebanyak 1.782 kendaraan berplat
merah, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) OKI, H Muslim SE MSi, didampingi Kabid Aset Daerah, Norman, mengatakan seluruh kendaraan dinas mulai Januari 2012 ini harus membayar pajak seperti pajak kendaraan pribadi.
”Baik kendaraan milik instansi pemerintah ataupun TNI dan Polri, ini bukan hanya berlaku di OKI saja tetapi se-Sumsel,”




Comments :
Posting Komentar