Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak






 MUSLIM1.JPG
KAYUAGUNG – Sebanyak 1.782 kendaraan berplat
merah, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) OKI, H Muslim SE MSi, didampingi Kabid Aset Daerah, Norman, mengatakan seluruh kendaraan dinas mulai Januari 2012 ini harus membayar pajak seperti pajak kendaraan pribadi. 

”Baik kendaraan milik instansi pemerintah ataupun TNI dan Polri, ini bukan hanya berlaku di OKI saja tetapi se-Sumsel,”

About the Author


Rajeel is the Web designer and also a blogger at Lab Of Web. He is a 15 yrs old teen guy who lives in Kerala, India, and have great interest in Computers and other Tech Stuff. That's why he loves to call himself as a TeeN GeeK. Follow Rajeel on Twitter for updates, design and web development.

Comments :

0 komentar to “ Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak ”

Posting Komentar